Australia Free Web Directory

Panitia Pemilihan Luar Negeri in Canberra, Australian Capital Territory | Community group



Click/Tap
to load big map

Panitia Pemilihan Luar Negeri

Locality: Canberra, Australian Capital Territory

Phone: +61 421 577 225



Address: Embassy of the Republic of Indonesia, 8 Darwin Avenue, Yarralumla 2600 Canberra, ACT, Australia

Website:

Likes: 97

Reviews

Add review



Tags

Click/Tap
to load big map

21.01.2022 Senangnya pencoblosan di Canberra meriah dengan adanya Pasar Senggol https://rmco.id//kbri-canberra-gelar-pasar-senggol-saat-pe



20.01.2022 PENGUMUMAN Calon Anggota DPR yang Tidak lagi Memenuhi Syarat untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta II, yaitu Mandala Abadi Nomor Urut 5 dari Partai Amanat Nasional. Kenali selengkapnya Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta II... https://kpu.go.id/ko/DCT-3102_-_DKI_JAKARTA_II_compress.pdf #AyoMemilih #kenalicalegmu #jangangolput #PemilihBerdaulatNegaraKuat

19.01.2022 Sejatinya PEMILU itu adalah pesta demokrasi yang dirayakan dengan suka cita. Selamat mencoblos hari ini Indonesia!! https://m.republika.co.id//pasar-senggol-meriahkan-pemilu-

07.01.2022 PEMILU sudah semakin dekat Mari Gunakan Hak Pilih Anda secara LUBER Sabtu 13 April, 2019 8.00 - 18.00... KBRI, Canberra Bagi yang menggunakan bus, akan ada *shuttle bus dari Albert Hall ke KBRI* setiap satu jam sekali PP. Penghitungan Suara (Terbuka Untuk Umum) Rabu, 17 April, 2019 4.00 PM sampai selesai KBRI, Canberra #pemiluserentakaustralia13april2019 #ayomencoblos #jangangolput #pestademokrasi #pemilihberdaulatnegarakuat



05.01.2022 Siaran Pers PPLN CANBERRA Alhamdulillah penyelenggaraan PEMILU 2019 di Canberra berlangsung damai, aman, baik, tertib dan lancar tanpa ada kendala apapun. Ditunggu kehadirannya Rabu 17 April jam 4 sore untuk menyaksikan penghitungan suara di Balai Kartini, KBRI Canberra.

02.01.2022 Diberitahukan kepada bapak/ibu, saudara/i yang akan menjadi saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik atau calon anggota legislative pada Pemilu Luar Negeri, Sabtu, 13 April 2019 dan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal ini sebagaimana yang tercantum dalam PKPU No. 9 Tahun 2019, maka setiap saksi wajib memperhatikan hal-hal berikut ini: * Setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta pemilu. * Membawa dan menyerahkan surat mandat p...aling lambat sebelum rapat Pemungutan Suara dilaksanakan, yang ditandatangani oleh: a) Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat nasional, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. b) Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau perwakilan Partai Politik di luar negeri pada masing-masing negara, untuk Pemilu anggota DPR. * Dalam hal terdapat saksi yang mendapat mandat tertulis dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat berbeda dengan saksi yang mendapat mandat tertulis dari perwakilan Partai Politik di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, yang dapat mengikuti rapat pemungutan suara yaitu saksi yang mendapat mandat tertulis dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat. * Maksimal saksi per Pasangan Calon atau Partai Politik 2 orang. Dimana secara bergantian mengikuti proses pemilu sesuai pembagian waktu kedua saksi tersebut. * Dilarang memakai symbol atau attribute apapun terkait Pasangan Calon atau Partai Politik selama mengikuti proses pemilu. * Dilarang melakukan kampanye selama pemilu. * Bagi saksi yang memiliki hak suara dan akan memilih di tempat dimana bertugas yang bukan TPS asalnya akan masuk daftar pemilih khusus (DPK). Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Salam KPPSLN Canberra

Related searches